Tak Patuhi Aturan, Pemerintah Bongkar Saluran Komunikasi Kabel Laut Milik Malaysia di Pulau Tarempa

0

Pemerintah Indonesia akhirnya membongkar Landing Station Saluran Komunikasi Kabel Laut (SKKL) milik PT Sacofa Malaysia di Pulau Tarempa Kepulauan Riau.

Stasiun tersebut bermasalah karena berdiri di atas wilayah Indonesia tanpa izin dari pemerintah. Bangunan tersebut sempat ditinjau Panglima TNI beberapa waktu lalu (Kamis, 6 April 2017) hingga akhirnya dieksekusi (dirobohkan) (Rabu 31/5).

Sebelum dieksekusi tim Kemenkopolhukam RI yang dipimpin Laksma TNI Semi Djoni bersama Bupati Kepulauan Anambas mengadakan rapat terbatas di ruang rapat Bupati terkait pembongkaran.

Usai melaksanakan rapat rombongan tim Kemenkopolhukam RI didampingi Bupati KKA Abdul Haris,S.H. bersama Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi menuju PT.Sacofa dan dilaksanakan pembongkaran dan penghancuran bangunan strore room.

Sebelumnya diberitakan bahwa tanpa mendapat izin dari Pemerintah Indonesia, perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia memasang kabel optik bawah laut di wilayah kedaulatan Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa di wilayah Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Saat itu Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI, Kamis (6/4/2017).

Panglima memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.

Menurut Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi itu sudah sesuai Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut Indonesia dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

 

Teks: beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply