POM TNI Akan Tuntaskan Kasus Helikopter AW-101

0

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat helikopter AW-101 milik TNI AU terus bergulir. TNI pun tidak main-main dan terus melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pengadaan helikopter AW-101 pada tahun anggaran 2016, dinilai telah melanggar sejumlah aturan pengadaan alutsista. Karena itu, sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), kasus inipun akan dituntaskan.

Hal tersebut disampaikan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto saat jumpa pers di The Stone Hotel, Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7/2017).

“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Komandan POM TNI.

Mayjen Dodik menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan helikopter AW-101.

“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a/n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,33 miliar dari Letkol Adm WW selaku pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Mayjen Dodik Wijanarko.

Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI.

 

Teks: beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply