Keciduk Bakamla, Kapal Ikan Ini Gagal Beli BBM Ilegal 60 Ton

0

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis Motor Tanker (MT) dan kapal ikan yang diduga sedang melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di perairan Teluk Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

Kapal motor tanker dinakhodai SF ini diawaki 10 Anak Buah Kapal (ABK). Kapal berlayar dari Marunda pada Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wib menuju Muara Baru dengan membawa 70 ton BBM.

Saat diamankan petugas Bakamla, kapal tanker milik EIP itu telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan tersebut sekitar 41 ton.

Menurut pengakuan pemilik kapal, yang saat diamankan berada di kapal tanker, rencananya akan dilakukan transfer BBM sebanyak sekitar 60 ton.

Diperkirakan sisa muatan BBM di kapal tanker saat ini masih sekitar 30 – 35 ton.

BBM tersebut dibeli dari kapal-kapal nelayan, bukan dari Pertamina. Pada saat pemeriksaan awal, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina.

Sedangkan kapal ikan saat diamankan dinakhodai Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal insial ST. Rencananya akan berlayar dari Muara Baru menuju daerah tangkapan ikan di pesisir Barat Sumatera.

Kapal ikan ini telah berlayar selama kurang lebih 6 bulan dengan membawa muatan hasil tangkapan 150 ton ikan cakalang.

Rencananya kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan.

Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap petugas Bakamla.

Teks: Humas Bakamla/ beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply