MYLESAT.COM – Siapapun warga sipil tidak diizinkan membawa senjata api tanpa disertai surat izin kepemilikan yang sah. Alasan demi keamanan dan membela diri, tentu tidak bisa diterima. Karena itu, Satgas Pamtas Indonesia – Papua New Guinea Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api jenis revolver.
Penangkapan dilakukan oleh Pos Nafri Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad yang berhasil mengamankan satu pucuk pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO produksi Hartford CT. USA kaliber 38 mm. Termasuk disita delapan amunisi aktif dari warga berinisial JA (50) yang bermukim di Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto, S.H., M.Han dalam konfirmasinya di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua, Rabu (30/12).
Mayor Anggun mengatakan bahwa satu pucuk revolver itu diamankan dari JA pada saat salah satu Pos jajaran Satgas Yonif MR 413 Kostrad yaitu Pos Nafri, melakukan sweeping di poros jalan menghubungkan antara Kampung Nafri dengan Kampung Koya Koso.
“JA tidak dapat menunjukan surat kepemilikan pistol, sehingga saya perintahkan Pasi Intel Satgas Lettu Inf Mario Belo untuk mendalami terkait kepemilikan pistol tersebut,” ujar Dansatgas.
Sebelumnya, Pos Nafri yang dipimpin Kapten Inf Senopati Yudho menerima perintah dari Dansatgas Yonif MR 413 Kostrad untuk melaksanakan sweeping yang juga dilaksanakan Pos Satgas lainnya.
Sweeping dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah peredaran barang-barang ilegal menjelang pergantian tahun baru 2021.
“Setelah menerima perintah sweeping dari Dansatgas, kami sampaikan ke anggota guna memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kami mulai kegiatan pukul 15.50 hari Selasa di sepanjang jalan poros Nafri dan Koya Koso,” jelas Kapten Senopati.
Kapten Senopati menjelaskan, di pengujung kegiatan sekitar pukul 17.35, anggota mendapati salah seorang warga berinisial JA yang melintas menggunakan mobil Ford Ranger merah membawa pistol revolver dan delapan amunisi aktif tanpa surat.
“Untuk kepentingan keamanan dan pendalaman, kami mengamankan warga tersebut dibarengi tindak lanjut pelaporan kepada Dansatgas dan Pasi Intel Satgas,” katanya.
Setibanya di Pos Nafri pada pukul 19.00, Pasi Intel Satgas Lettu Inf Mario Belo melakukan pendalaman terkait pemilikan revolver tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait, baik TNI maupun Polri,” jelasnya.
Atas keberhasilan sweeping Pos Nafri, Dansatgas Mayor Inf Anggun Wuriyanto menyampaikan pesan kepada seluruh komandan Pos Jajaran melalui radio komunikasi.
“Saya apresiasi kepada Pos Nafri yang telah bertindak tegas dan berhasil mengamankan satu pucuk pistol dari salah seorang warga, saya tekankan kepada seluruh Pos agar tingkatkan kewaspadaan serta selalu berbuat terbaik kepada masyarakat guna menciptakan tanah Papua yang aman, damai dan sejahtera sesuai harapan bersama,” tandas Mayor Inf Anggun Wuriyanto.