Pangkoopsau I: Balon Udara di Wilayah Jawa Tengah Sudah Mengancam Keselamatan Penerbangan

0

Terkait maraknya kegiatan balon udara yang sudah  membahayakan keselamatan penerbangan, Pangkoopsau I Marsekal Muda TNI Imran Baidirus, mengeluarkan rilis dan menginstruksikan langsung kepada seluruh Komandan Lanud  jajaran Koopsau I agar segera mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat dan pencinta balon udara agar peduli terhadap keselamatan penerbangan.

“Kegiatan balon udara tanpa awak yang marak akhir-akhir ini di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan penerbangan, sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah tegas terkait pengoperasian balon udara, karena faktor safety penerbangan adalah yang utama tidak bisa ditolerir sekecil apapun,” tegas Marsda TNI Imran Baidirus seperti rilis yang dikirim Penerangan Koopsau I kepada mylesat.com.

Kegiatan balon udara memang banyak digemari di Indonesia. Seperti beberapa waktu lalu, kegiatan balon udara di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan penerbangan.

Hal ini terlihat dari terjadinya gangguan penerbangan sehingga membuat otoritas bandara dan operator penerbangan kerepotan mengatur jadwal penerbangan di tengah padatnya rute penerbangan di hari raya idul fitri tahun 2017.

Balon udara dapat mencapai  ketinggian  lebih 30.000 kaki, dengan ukuran sebesar 4-10 meter. Apabila tidak memenuhi ketentuan atau regulasi akan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Dari sisi hukum penerbangan, balon udara diatur dalam UU No. 1/2009 pasal 53 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang menerbangan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau menggagu keamanan dan kertetiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

Selain itu dalam pasal 411 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keeamanan dan kertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud pasal 53 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagaimana AirNav Indonesia terkait kegiatan balon udara dalam waktu 2 hari saja, ada 19 balon udara mengangkasa dan telah mengganggu penerbangan.

Terkait bahaya balon udara tanpa awak, Pangkoopsau I menekankan, diperlukan langkah konkrit/tegas yang harus dilakukan saat ini terhadap implementasi aturan atau regulasi yang dapat mengikat dan mengatur kegiatan balon udara yang sudah mengancam keselamatan penerbangan, melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah daerah, otoritas bandara, AirNav Indonesia, pihak penegak hukum dan melibatkan TNI Angkatan Udara serta seluruh elemen masyarakat pencinta balon udara.

 

Teks: beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply