Panglima TNI Tegaskan Bahwa Koopsusgab Berada di Bawah Mabes TNI

0

Dengan disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI (25/5/2018), maka akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Menanggapi hal ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pengesahan UU Anti Terorisme akan menjadi bagian dari aturan pelaksanaan.

“Setelah itu TNI akan menyiapkan satu satuan yang kita sebut Komando Operasi Khusus Gabungan TNI dan nanti akan di bawah Mabes TNI,” ujar Panglima TNI usai meresmikan Masjid Al-Hadi di Lanud Adi Sucipto (8/6/2018).

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI yang disingkat Koopsusgab TNI, mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk kembali diaktifkan menyusul aksi terorisme beberapa waktu lalu di Mako Korps Brimob, Surabaya, dan Pekanbaru.

Menurut Panglima TNI, tujuan mengaktifkan kembali Koopsusgab adalah sebagai satuan yang melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap aksi radikalisme dan terorisme.

Dalam Revisi UU Anti Terorisme ini disebutkan definisi baru dari terorisme.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU ini antara lain:

  • Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme
  • Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan teror
  • Menampung atau mengirim orang terkait serangan teror
  • Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan teror
  • Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam UU ini juga disinggung tentang kepemilikan senjata kimia, biologi, radiologi, biomolekuer atau komponennya. Bagi yang melibatkan anak, diancam hukuman tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Menurut informasi yang mylesat.com terima, Mabes TNI memang langsung merespon restu dari Pemerintah ini dengan sesegera mungkin menghidupkan kembali Koopsusgab.

Begitu juga saat dan setelah kejadian di Mako Korps Brimob, TNI dan Polri langsung bekerja sama dalam menghadapi aksi terorisme.

Dalam jumlah terbatas, TNI telah mengirimkan anggota pasukan khususnya untuk bersama-sama dengan anggota Polri melakukan pencegahan dan penindakan terhadap radikalisme dan terorisme.

Pada saat pertama kali dibentuk, Koopsusgab menempati sebuah lahan di Sentul yang menjadi markas Pusat Misi Pasukan Perdamaian TNI.

 

Teks: beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply